JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus lolosnya pengiriman paket sabu seberat 351 kilogram melalui Kantor Pelabuhan Peti Kemas beberapa waktu lalu.
Penyidik akan mulai memeriksa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (5/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaan akan terus berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak yang berwenang. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Budi Sulistyo," kata Rikwanto.
Ke depan, lanjutnya, polisi masih akan tetap memeriksa sejumlah pejabat di instansi kepabeanan tersebut. Beberapa orang pegawai bea cukai akan diperiksa sebagai saksi di antaranya Tri Baroto (pemeriksa dokumen) dan Joy (pemeriksa barang), serta Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang.
"Penyidik akan memeriksa empat saksi dari bea cukai dan balai karantina hingga Kamis mendatang. Ini untuk mengetahui apakah mereka tahu bahwa paket itu berisi narkoba atau bukan," tutur Rikwanto.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.
Sabu senilai Rp 702 miliar itu, dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado.
Salah seorang tersangka mengaku menyelundupkan sabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang